Beranda | Artikel
Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi?
Jumat, 12 Juni 2020

Bagaimana hukum doorprize, hadiah undian, dan hadiah giveaway?

Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian

  • Peserta diberi nomor urut
  • Dicap resmi penyelenggara
  • Nomor urut dipegang oleh peserta
  • Pengundian pada hari dan tanggal tertentu
  • Jika nomornya keluar sebagai pemenang, maka ia harus menunjukkan lembaran yang berada di tangannya sebagai bukti untuk menerima hadiah
  • Pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung
  • Nomor urut kadang diberikan cuma-cuma, kadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada pusat keramaian tersebut, kemudian bukti belanja ditukar dengan kupon undian.

 

Hukum Mengikuti Undian

Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari.

Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar.

Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini.

Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh.

Baca Juga: Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan?

Hadiah dari Giveaway

Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.

 

Catatan penting tentang giveaway:

Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya.

Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)

 

Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.

 

Baca juga: Fikih Lomba

 

Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away

FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN YANG RELEVAN DENGAN ISU GIVE AWAY “LIKE, TAG AND SHARE”

★ ★ ★ ★ ★

Dalam situs resmi Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman—hafizhahullah—terdapat fatwa beliau sebagai berikut:

PERTANYAAN:

“Syaikhana, sebagian lembaga dan/atau individu di media sosial membuat hadiah untuk siapa yang melakukan ‘retweet, repost, like and follow’ maka ia berhak mendapatkan hadiah. Apakah ini termasuk dalam hukum Sabq (Musabaqah, perlombaan dalam terminologi syariah)? ….”

JAWABAN:

“…
Marhaban untuk Saudara saya, Dr. Ahmad Jamal Abu Saif. Jawaban atas pertanyaan Anda itu termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan bab Musabaqah. Jika ada yang mencampurkan antara keduanya maka ia telah melakukan kekeliruan.


Perlombaan di media sosial yang ditanyakan itu termasuk ke dalam bab Ju’alah, yaitu siapa yang melakukan begini maka akan mendapatkan begitu. Ju’alah ini pada prinsipnya halal dan para ulama telah berkonsensus demikian. Dalilnya banyak dari Quran dan Sunnah … sebagaimana tercantum dalam pembahasan Ju’alah oleh para ahli fikih.

Di sini terdapat poin yang penting untuk diperhatikan, yaitu sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam “at-Thuruq al-Hukmiyyah”, yang sebelumnya juga telah disebutkan oleh al-Qarafy dalam “al-Furuq”, tentang perbedaan antara qimar (gambling, zero sum game) dan qur’ah (undian).

… Adapun qur’ah (undian) untuk para pemilik hak yang setara sebagai pemutus di antara mereka, yang hak masing-masing mereka tetap diakui oleh syara’, maka ini adalah qur’ah (undian) yang disyariatkan (dibolehkan).


Maka, untuk pihak yang melakukan (re)post atau reshare di media sosial maka ia memiliki hak dan apabila para pihak tersebut banyak jumlahnya maka qur’ah (undian) menjadi pemutus di antara mereka.

Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa hal yang ditanyakan itu disyariatkan (dibolehkan) dan bahwa hal dimaksud termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan Musabaqah.

Demikian. Allahu a’lam. Barakallahu fikum.”

Selesai kutipan. Teks asli dan selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Syaikh Masyhur berikut:
https://meshhoor.com/fatwa/2915/ (tanggal akses: 18/12/2021)

Penerjemah dan Penyunting: AdniKu
18/12/2021
(Magfira Project)

 

 

Referensi:

  1. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 343-345.
  2. Ceramah Ustadz Erwandi Tarmizi di Youtube.
  3. Status Facebook Ustadz Adni Kurniawan.

 


 

Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/24808-hukum-hadiah-undian-doorprize-dan-giveaway-apakah-termasuk-judi.html